5 Cara Klaim Tidak Ditolak Pihak Asuransi

5 Cara Klaim tidak ditolak pihak asuransi. Ada beberapa cara agar nasabah Asuransi melakukan pengajuan cara klaim Asuransi, namun ada pula prosedur klaim ditolak mentah-mentah. Alasanya masih ada kekurangan penyiapaan berkas.

Pengajuan klaim Asuransi apabila sudah terdaftar menjadi nasabah Asuransi. Kewajiban tertanggung "anggota" dengan membayar premi setiap bulan berdasakan perjanjian asuransi yang diambil.

Klaim Tidak Ditolak Pihak Asuransi

Bila sebelumnya anda penah ditolak klaim asuransi oleh pihak Asuransi, maka mulai sekarang akan lebih tahu ketika akan melakukan pengajuan berkas dan dokumen. Klaim harus sesuaikan dengan polis asuransi yang telah ditetapkan kedua belah pihak.

Segala kesepakatan dan ketentuan pada polis Asuransi memiliki pedoman hukum yang harus lengkapi oleh pemegang polis ( Anda atau orang ke tiga misal Anak ) dan pihak perusahaan Asuransi, misalnya prudential jenis Asuransi kesehatan yang diambil.

Baca juga:

Kegagalan dari persetujuan klaim Asuransi dikarenakan nasabah tidak membaca dan meneliti dengan baik segala peraturan dalam polis.

Klaim Asuransi Yang Disetujui

Bagaimana cara klaim asuransi ? Silahkan anda teliti dan siapkan alat tulis untuk menulis step-step yang ada pada polis agar klaim asuransi kesehatan diterima.

1). Semua penyakit mendapatkan polis asal lebih masa tunggu


Untuk poin ini anda pasti bertanya dengan sub judul diatas semua penyakit mendapatkan polis asal lebih masa tunggu, karena ada dua penyakit dikategorikan menunggu setelah polis disetujui pada jenis Asuransi kesehatan prudential sebagai berikut:

  • Penyakit yang mempunyai masa tunggu 30 hari dan 60 hari jadi anda bisa melakukan pengajuan klaim setelah 30 hari. " kurang 30 hari klaim akan gagal, usahan lebih 1 atau 2 hari untuk klaim". Begitupula untuk  masa tunggu 60 hari jangan melalukan klaim dibawah 60 hari.
  • Penyakit tertentu ada 19 jenis di Asuransi Prudential memilik masa tunggu yang sama hingga 12 bulan jadi pengajuan klaim harus lebih 12 bulan setelah polis di setujui, klaim pasti di terima.

2). Sudah melewati masa tunggu klaim


Melakukan pengajuan klaim asuransi kesehatan harus lebih masa grace periode atau masa tunggu. Maka pada masa tunggu jangan mengajukan klaim. Klaim harus setelah masa tunggu selesai, polis disetujui.

Contohnya: Masa tunggu misalnya 60 hari jadi selama 60 hari setelah polis disetujui ada tidak boleh klaim, sebaliknya bila sudah usai 60 hari di hari ke 61,62,63 maka anda bisa klaim dan setujui.

5). Syarat inap terpenuhi


Ketika pengajuan klaim Asuransi kesehatan Prudential penuhi semua data atau brosur rawat inap seperti:

  • Rumah sakit partner Asuransi Prudential
  • Rumah sakit yang memenuhi syarat untuk rawat inap. Bila tidak sesuai dengan peraturan klaim akan ditolak.

Dalam syarat peratuaran ketika rawat inap di rumah sakit, pengajuan klaim ada yang 1 hari dan ada yang 2 hari rawat inap anda mulai klaim.

4). Bukan Free -Existing condition / Penyakit bawaan sudah ada


Fre-existing conditio adalah pihak asuransi tidak menerima pengajuan klaim terhadap penyakit bawaan atau sudah ada sebelum mendaftar Asuransi.

3). Kejujuran klaim yang utama


Kejujuran satu acuan sebelum anda mendaftar peserta asuransi dan juga ketika anda mengajukan klaim, tunjukan data sebenarnya jangan membuat data rekapan untuk melengkapi klaim.

Baca juga:
Bengkel Rekanan Garda Oto Asuransi Mobil Terpercaya
Cara Daftar Asuransi Jiwa Dan Kesehatan Allianz
Cara Daftar Asuransi Pendidikan Allianz
Cara Daftar Asuransi Prudential Pilihan Terbaik Anda


Itulah tips 5 cara klaim tidak di tolak pihak asuransi semoga bermanfaat buat anda yang membutuhkan atau panduan klaim asuransi prudential.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "5 Cara Klaim Tidak Ditolak Pihak Asuransi"

Posting Komentar

Jangan buang waktumu untuk spam !!!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel